Rabu, 21 Maret 2012

MAKALAH KUNCI :




Seminar Nasional                        Makalah kunci                      ISBN :  978-626-3288-03-7


REVITALISASI PERTANIAN BERKELANJUTAN
MENUJU KETAHANAN PANGAN DAN KEDAULATAN PANGAN

Oleh:

Dr. Ir. H. Suswono, MMA.
Menteri Pertanian RI

(Disampaikan pada Seminar Nasional  di Fakultas Pertanian
Universitas Jember, 17 Maret 2012)


PENDAHULUAN
Satu dekade terakhir, isu pangan menjadi tema strategis ketika dunia di kejutkan oleh kenaikan harga secara global pada komoditi biji-bijian, hingga sejumlah negara menghadapi krisis dan rawan pangan. Kejadian tersebut mengharuskan setiap negara untuk memformulasikan kebijakan nasionalnya guna mencukupi kebutuhan pangan penduduknya. Kondisi tersebut berkonsekuensi logis bagi semua pihak dalam menempatkan ketahanan pangan sebagai sebuah agenda utama untuk jangka menengah dan jangka panjang pembangunan, atau minimal menyadarkan bahwa ketahanan pangan adalah sebuah agenda yang harus ditransformasikan secepatnya secara kongkret.
Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 220 juta jiwa pada tahun 2011 dihadapkan pada tantangan yang sangat kompleks dalam memenuhi kebutuhan pangan penduduknya. Oleh karena itu kebijakan ketahanan pangan menjadi isu sentral dalam pembangunan serta merupakan fokus dalam pembangunan pertanian. Peningkatan kebutuhan pangan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan peningkatan kebutuhan kesempatan kerja bagi penduduk guna memperoleh pendapatan yang layak dan akses terhadap pangan, merupakan dua komponen utama dalam perwujudan ketahanan pangan.
Setiap negara berusaha menghindar dari ancaman kelangkaan pangan yang bersifat endogenous seperti kenaikan jumlah penduduk, membaiknya pendapatan, menurunnya produktivitas lahan akibat dampak dari perubahan iklim, cekaman lingkungan dan derasnya konversi fungsi lahan ke luar tujuan pertanian, serta distorsi perdagangan dunia. Salah satu solusi menuju ketahanan pangan adalah melalui kedaulatan pangan. Ketahanan pangan dan kedaulatan pangan memiliki arti penting dan strategis untuk menjamin kecukupan penyediaan pangan nasional. Oleh karena itu pemerintah perlu melakukan revitalisasi sektor pertaniannya secara berkelanjutan.
Revitalisasi pertanian dapat diartikan sebagai bentuk kesadaran untuk menempatkan sektor pertanian secara proporsional dan kontekstual melalui peningkatan kinerjanya dalam pembangunan nasional dengan tidak mengabaikan sektor lain. Revitalisasi pertanian juga dimaksudkan untuk membangun komitmen dan kerjasama seluruh stakeholder dan mengubah paradigma pola pikir masyarakat dalam melihat sektor pertanian tidak hanya sebagai penghasil komoditas konsumsi. Sektor pertanian harus dipandang sebagai sektor yang multi fungsi dan sumber kehidupan vital bagi masyarakat Indonesia. Selain sebagai sumber penghasil pangan dan bahan baku industri, pertanian juga merupakan basis pembangunan di daerah dan pedesaan.
Tulisan ini bertujuan membahas revitalisasi pertanian berkelanjutan menuju pencapaian ketahanan pangan dan kedaulatan pangan. Melalui informasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada kita semua tentang arti pentingnya ketahanan pangan dan kedaulatan pangan dalam penyediaan pangan nasional.
KETAHANAN PANGAN DAN KEDAULATAN PANGAN
Ketahanan pangan merupakan fenomena kompleks dengan banyak aspek dan faktor yang terkait. Oleh karena itu pengelolaanya perlu melibatkan banyak pihak. Disamping Kementerian Pertanian, dituntut juga peran dari Kementerian lain yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan, kehutanan, perindustrian dan perdagangan, kesehatan, koperasi, permukiman dan prasarana wilayah, pemerintahan dalam negeri, keuangan, dan riset dan teknologi. Luasnya cakupan konsep ketahanan pangan tersebut telah menempatkan peran strategis kebijakan pangan dalam mencapai ketahanan pangan, sehingga diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Dalam UU Pangan tersebut, secara gamblang didefinisikan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dalam konteks sebagai penduduk sebuah negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan masyarakatnya secara sinergis. Hal ini dapat diartikan bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan disyaratkan adanya interdependensi dari sisi pemerintah dan dari sisi masyarakat secara seimbang. Dengan demikian, secara eksplisit ditegaskan dalam UU tersebut bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan. Sedangkan, masyarakat berperan sebagai pihak yang bertugas menyelenggarakan proses produksi, perdagangan, distribusi serta berperan sebagai konsumen yang memiliki hak untuk mengakses pangan yang cukup dalam hal jumlah, mutu dan harga yang terjangkau. Dalam Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002 konsep ketahanan pangan didefinisikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah ataupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
Konsep ketahanan pangan juga meliputi beberapa tingkatan yaitu tingkat global, nasional, regional, tingkat rumah tangga dan individu. Ketahanan pangan di suatu wilayah bersifat multidimensional yang ditentukan oleh berbagai faktor ekologis, sosial ekonomi dan budaya serta melibatkan berbagai sektor. Mengacu pada karakteristik yang beragam tersebut maka pemecahan masalah ketahanan pangan wilayah harus bersifat holistik.
Indonesia dengan jumlah penduduk yang banyak dan terus bertambah memerlukan produk pangan dalam jumlah yang terus meningkat. Dikaitkan dengan ketahanan pangan, hal ini menuntut perlunya upaya peningkatan produksi pangan secara berkelanjutan. Mengandalkan pangan impor untuk ketahanan pangan nasional tentu riskan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, dan politik nasional.
Dalam pembangunan pertanian nasional, ketahanan pangan mempunyai peran yang sangat strategis karena: 1) akses terhadap pangan dan gizi yang cukup merupakan hak yang paling asasi bagi manusia, 2) kecukupan pangan berperan penting dalam pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas, dan 3) ketahanan pangan menjadi salah satu pilar utama dalam menopang ketahanan ekonomi dan ketahanan nasional yang berkelanjutan.
Untuk masa mendatang, ketahanan pangan merupakan salah satu pilar dan tujuan utama Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK), khususnya dalam revitalisasi pertanian, menghadapi empat ancaman utama, yaitu:1) stagnasi dan pelandaian produktivitas akibat kendala teknologi dan input produksi, 2) instabilitas produksi akibat serangan hama-penyakit dan cekaman iklim, 3) penurunan produktivitas akibat degradasi sumber daya lahan dan air serta penurunan kualitas lingkungan, dan 4) penciutan lahan, khususnya lahan sawah beririgasi akibat dikonversi menjadi lahan nonpertanian.
Sumber penyediaan pangan berasal dari 3 unsur yakni (a) produksi pangan dalam negeri, (b) cadangan pangan, dan (c) pemasukan pangan. Namun demikian sumber penyediaan pangan diutamakan berasal dari produksi pangan dalam negeri. Untuk memenuhi cadangan pangan dalam negeri ini ditempuh melalui:
a.         mengembangkan sistem produksi pangan yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal;
b.         mengembangkan efisiensi sistem usaha pangan;
c.         mengembangkan teknologi produksi pangan;
d.         mengembangkan sarana dan prasarana produksi pangan;
e.         mempertahankan dan mengembangkan lahan produktif.
Cadangan pangan dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan pangan, kelebihan pangan, gejolak harga dan/atau keadaan darurat. Dalam menghimpun cadangan pangan ini terdapat dua sumber utama yakni (a) Pemerintah, meliputi pemerintahan desa, kabupaten, provinsi dan pusat, dan (b) Masyarakat. Dari dua sumber pembentuk cadangan pangan tersebut, cadangan pangan pemerintah merupakan pangan tertentu yang bersifat pokok. Sementara itu pemasukan pangan dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan tidak mencukupi kebutuhan konsumsi dengan tetap memperhatikan kepentingan produksi dalam negeri.
Dengan tercapainya ketahanan pangan dalam negeri, diharapkan rakyat Indonesia menjadi mandiri pangan dan akhirnya mengarah pada kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan adalah hak setiap bangsa dan setiap rakyat untuk memproduksi pangan secara mandiri dan hak untuk menetapkan sistem pertanian, peternakan, dan perikanan tanpa adanya subordinasi dari kekuatan pasar internasional.Kedaulatan Pangan adalah konsep  pemenuhan pangan melalui produksi lokal. Kedaulatan pangan merupakan konsep pemenuhan hak atas pangan yang berkualitas gizi baik dan sesuai secara budaya, diproduksi dengan sistem pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Secara konseptual, kedaulatan pangan berarti hak setiap negara atau masyarakat untuk menentukan sendiri kebijakan pangannya, melindungi sistem produksi pertanian dan perdagangan untuk mencapai sistem pertanian yang berkelanjutan dan mandiri.Kedaulatan pangan mengatur produksi dan konsumsi pertanian yang berorientasi kepada kepentingan lokal dan nasional. Kedaulatan pangan mencakup hak untuk memproteksi dan mengatur kebijakan pertanian nasional dan melindungi pasar domestik dari dumping dan kelebihan produksi negara lain yang dijual sangat murah.
STRATEGI PENCAPAIAN KETAHANAN PANGAN DAN KEDAULATAN PANGAN
Upaya kearah pencapaian ketahanan pangan dan kedaulatan pangan secara implisit tercermin dalam visi pembangunan pertanian 2010 – 2014. Pada kurun waktu 2010-2014 itu, Kementerian Pertanian menetapkan sistem pertanian industrial unggul berkelanjutan berbasis sumber daya lokal untuk meningkatkan kemandirian pangan, nilai tambah, ekspor dan kesejahteraan petani sebagai visi pembangunan pertanian. Sistem pertanian industrial merupakan suatu sistem yang menerapkan integrasi usaha tani disertai dengan koordinasi vertikal dalam satu alur produk, sehingga karakteristik produk akhir yang dipasarkan dapat dijamin dan disesuaikan dengan preferensi konsumen akhir.
Visi pembangunan pertanian tersebut sejalan dengan Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) yang dicanangkan pada 11 Juni 2005 yang menetapkan enam sasaran utama, yakni: 1) peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan,2) perluasan kesempatan kerja dan berusaha, 3) ketahanan pangan, 4) peningkatan daya saing pertanian, 5) pelestarian sumber daya alam dan lingkungan, serta 6) pembangunan daerah. Keenam sasaran tersebut pada dasarnya dapat disarikan sebagai upaya untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan, menjamin ketahanan pangan nasional, serta mengkonservasi, merehabilitasi, dan melestarikan sumber dayaalam.
Peningkatan kebutuhan pangan nasional dengan laju 1−2%/tahun terutama disebabkan oleh pertambahan penduduk yang saat ini sudah berjumlah lebih dari 220 juta jiwa. Oleh karena itu, selain sebagai salah satu sasaran utama, ketahanan pangan juga merupakan basis utama RPPK. Upaya peningkatan produksi harus diimbangi dengan peningkatan pendapatan petani, kemudahan aksesibilitas konsumen, dan aktualisasi keamanan pangan. Oleh karena itu, produktivitas tinggi, efisiensi sistem produksi, serta peningkatan mutu dan nilai tambah produk menjadi tumpuan utama revitalisasi pertanian.
Untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional, ketersediaan pangan yang cukup dari segi kuantitas, kualitas, mutu, gizi, keamanan maupun keragaman, dengan harga yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat harus dipenuhi. Hal ini diatur dalam UUNo. 7/1996 tentang pangan dan PP No.68/2002 tentang ketahanan pangan.
Sektor pertanian menyumbang 18%terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menjadi sumber pandapatan bagi 45% penduduk. Selain tanaman pangan dan sayuran yang luas areal tanamnya mencapai lebih dari 16,30 juta ha, komoditas perkebunan dan buah-buahan dengan luas tanam lebih dari 25 juta ha merupakan tulang punggung dan menjadi salah satu tumpuan ekonomi dan pembangunan nasional. Tanaman pangan, terutama padi, merupakan komoditas strategis bagi ketahanan pangan, sedangkan tanaman perkebunan selain diperlukan untuk mendukung pengembangan industri dalam negeri juga berperan penting sebagai komoditas ekspor.
Meningkatnya kesadaran masyarakat tentang keamanan pangan, kesehatan, lingkungan, dan gizi berdampak terhadap peningkatan permintaan produk pertanian yang bersih dan aman dikonsumsi. Dalam konteks RPPK, aspek lingkungan juga menjadi isu yang sangat penting di sektor pertanian, baik dalam kaitannya dengan keamanan pangan dan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan di tingkat nasional maupun untuk kepentingan.
REVITALISASI PEKARANGAN UNTUK KETAHANAN PANGAN
Terjadinya ancaman perubahan iklim, disamping hama yang terus meningkat, berpotensi menghambat produksi pangan. Pesatnya pertumbuhan penduduk yang semakin pesat juga menambah tantangan pangan bagi bangsa Indonesia. Laju konsumsi bahan pangan yang semakin tinggi musti diimbangi upaya produksi bahan pangan secara maksimal. Ancaman ketahanan pangan, diakui atau tidak, cukup menghantui bangsa Indonesia. Krisis pangan tentu sangat mungkin menjerumuskan negara ke jurang krisis sosial-ekonomi.
Revitalisasi pekarangan menjadi jalan yang sangat rasional untuk turut menanggulangi ancaman kerapuhan pangan. Wacana sadar pangan dengan cara memaksimalkan kembali peran pekarangan perlu digarap menjadi gerakan kolektif untuk membebaskan masyarakat dari bencana kekurangan gizi. Revitalisasi pekarangan tidak semata-mata terbatas pada pemanfaatan lahan di sekitar rumah, tetapi juga pekarangan jauh dari rumah (tanah kebun) yang biasanya dibiarkan bero (tidak ditanami).
Kearifan para pendahulu mengolah pekarangan dengan cara membudidayakan tanaman alternatif untuk kebutuhan pokok sehari-hari patut diteladani. Ubi dan jagung, misalnya perlu kembali ditanam di pekarangan. Jika sewaktu-waktu padi gagal panen, kedua tanaman tersebut bisa menjadi penunjang kebutuhan pokok pangan di tingkat keluarga. Revitalisasi pekarangan sekaligus bisa dijadikan gerakan penganekaragaman tanaman pangan. Ketergantungan masyarakat pada beras bisa dikurangi secara perlahan-lahan jika kegiatan pemanfaatan pekarangan tersebut mampu menyediakan  pilihan  tanaman sumber pangan alternatif yang memiliki kualitas karbohidrat dan nutrisi yang memadai.
Wujud konkrit dari revitalisasi pekarangan tersebut adalah mendorong terbentuknya kawasan  rumah  pangan lestari (KRPL). KRPL ini merupakan refleksi ketahanan pangan dan kedaulatan pangan yang dapat diperankan langsung oleh masyarakat luas dengan menyandarkan sumberdaya lokal yang telah ada. Secara bertahap pengembangan KRPL akan dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia dengan melibatkan peran aktif dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan setempat.
REVITALISASI PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pertanian berkelanjutan merupakan cara bertani yang mengintegrasikan secara komprehensif aspek lingkungan hingga sosial ekonomi masyarakat pertanian. Melalui mekanisme cara bertani yang demikian dapat terpenuhi kriteria (1) keuntungan ekonomi; (2) keuntungan sosial bagi keluarga tani dan masyarakat; dan (3) konservasi lingkungan secara berkelanjutan. Pada prinsipnya pertanian berkelanjutan bertujuan untuk memutus ketergantungan petani terhadap input eksternal.
Pelaksanaan pertanian berkelanjutan bersumber dari tradisi pertanian keluarga yang menghargai, menjamin dan melindungi keberlanjutan alam untuk mewujudkan kembali budaya pertanian sebagai kehidupan. Dengan demikian, pertanian berkelanjutan merupakan tulang punggung bagi terwujudnya kedaulatan pangan.
Upaya mencapai target utama pembagunan pertanian di atas tentu tidaklah mudah, karena dihadapkan pada kondisi permasalahan dan tantangan pembangunan pertanian yang tidak ringan, di samping juga gerak dinamika lingkungan strategis internasional, regional dan lokal yang semakin kompleks. Untuk menghadapi kondisi tersebut Kementerian Pertanian menerapkan Strategi 7 GEMA Revitalisasi yaitu revitalisasi lahan; revitalisasi perbenihan dan perbibitan; revitalisasi infrastruktur dan sarana; revitalisasi sumber daya manusia; revitalisasi pembiayaan petani, revitalisasi kelembagaan petani; serta revitalisasi teknologi dan industri hilir. Dalam implementasi 7 GEMA Revitalisasi ini di lapangan membutuhkan kerjasama dan komitmen oleh para pelaku pembangunan pertanian di berbagai jenjang pemerintahan yang disesuaikan dengan karakteristik prospek dan potensi yang ada di masing-masing daerah.
Revitalisasi pertanian ditempuh dengan empat langkah pokok yaitu peningkatan kemampuan petani dan penguatan lembaga pendukungnya, pengamanan ketahanan pangan, peningkatan produktivitas, produksi, daya saing dan nilai tambah produk pertanian dan perikanan serta pemanfaatan hutan untuk diversifikasi usaha dan mendukung produksi pangan dengan tetap memperhatikan kesetaraan gender dan kepentingan pembangunan berkelanjutan.
Kebijakan dalam peningkatan kemampuan petani dan nelayan serta pelaku pertanian dan perikanan lain serta penguatan lembaga pendukungnya, diarahkan untuk:
1.      Revitalisasi penyuluhan dan pendampingan petani, termasuk peternak, nelayan, dan budidaya ikan.
2.      Menghidupkan dan memperkuat lembaga pertanian dan perdesaan untuk meningkatkan akses petani dan nelayan terhadap sarana produktif, membangun delivery system dukungan pemerintah untuk sektor pertanian, dan meningkatkan skala pengusahaan yang dapat meningkatkan posisi tawar petani dan nelayan.
3.      Peningkatan kemampuan/kualitas SDM pertanian.
Kebijakan dalam pengamanan ketahanan pangan diarahkan untuk: (1) mempertahankan tingkat produksi beras dalam negeri dengan ketersediaan minimal 90 persen dari kebutuhan domestik, agar kemandirian pangan nasional dapat diamankan, (2) meningkatkan ketersediaan pangan ternak dan ikan dari dalam negeri, yang diarahkan untuk meningkatkan populasi hewan dan produksi pangan hewani dalam negeri agar ketersediaan dan keamanan pangan hewani dapat lebih terjamin untuk mendukung peningkatan kualitas SDM, dan (3) Melakukan diversifikasi pangan untuk menurunkan ketergantungan pada beras dengan melakukan rekayasa sosial terhadap pola konsumsi masyarakat melalui kerjasama dengan industri pangan, untuk meningkatkan minat dan kemudahan konsumsi pangan alternatif. Hingga saat ini konsumsi perkapita beras Indonesia sekitar 139,15 kg/kapita/tahun, jauh lebih tinggi dari konsumsi dunia yang hanya sekitar 60 kg/kapita/tahun. Sebagai perbandingan Malaysia mengkonsumsi 80 kg/kapita/tahun, Thailand 60 kg/kapita/tahun, Jepang 50 kg/kapita/tahun, bahka Korea Selatan hanya sekitar 40 kg/kapita/tahun. Dengan jumlah penduduk yang besar dan akan terus bertambah, maka dominasi beras dalam pola konsumsi pangan ini akan memberatkan upaya pemantapan pangan secara berkelanjutan di tingkat lokalita. Tantangan ke depan adalah bagaimana mendidik masyarakat untuk melakukan diversifikasi produksi dan konsumsi bahan pangan sesuai dengan skore pola pangan harapan (PPH) yang dicanangkan. Melalui tercapainya PPH diharapkan ketahanan pangan nasional akan dapat dicapai secara berkelanjutan. Sebagai catatan skore PPH meningkat dari 74 pada tahun 2006 menjadi 81,9 pada tahun 2008 dan sekurang-kurangnya diharapkan akan mencapai 93,3 pada tahun 2014. Di samping itu sumber daya alam yang tersedia dapat dikembangkan untuk mendorong komoditas pangan lain dan bahan baku industri yang dapat mendorong peningkatan  kesejahteraan masyarakat serta devisa negara.
Kebijakan dalam peningkatan produktivitas, produksi, daya saing dan nilai tambah produk pertanian dan perikanan diarahkan untuk:
1.      Pengembangan usaha pertanian dengan pendekatan kewilayahan terpadu dengan konsep pengembangan agribisnis. Pendekatan ini akan meningkatkan kelayakan dalam pengembangan/skala ekonomi, sehingga akan lebih meningkatkan efisiensi dan nilai tambah serta mendukung pembangunan pedesaan dan perekonomian daerah.
2.      Penyusunan langkah-langkah untuk meningkatkan daya saing produk pertanian dan perikanan, misalnya dorongan dan insentif untuk peningkatan pasca panen dan pengolahan hasil pertanian dan perikanan, peningkatan standar mutu komoditas pertanian dan keamanan pangan, melindungi petani dan nelayan dari persaingan yang tidak sehat.
3.      Penguataan sistem pemasaran dan manajemen usaha untuk mengelola resiko usaha pertanian serta untuk mendukung pengembangan agroindustri.
Untuk menjamin tercapainya upaya tersebut dilakukan berbagai program yang bertujuan untuk memfasilitasi peningkatan dan keberlanjutan ketahanan pangan sampai ke tingkat rumah tangga sebagai bagian dari ketahanan nasional. Kegiatan pokok yang dilakukan meliputi:
1.      Pengamanan ketersediaan pangan dari produksi dalam negeri, antara lain melalui pengamanan lahan sawah di daerah irigasi, peningkatan mutu intensifikasi, serta optimalisasi dan perluasan areal pertanian. Sebagai catatan implementasi inovasi teknologi seperti benih unggul dan teknologi budidaya tepat guna telah menghasilkan tingkat produktivitas komoditas pangan nasional yang tidak kalah dengan negara lain, namun karena jumlah konsumen (penduduk) yang terus meningkat menyebabkan tidak berimbangnya rasio antara penyediaan dan kebutuhan pangan;
2.      Peningkatan distribusi pangan, melalui penguatan kapasitas kelembagaan pangan dan peningkatan infrastruktur perdesaan yang mendukung sistem distribusi pangan, untuk menjamin keterjangkauan masyarakat atas pangan;
3.      Peningkatan pasca panen dan pengolahan hasil, melalui optimalisasi pemanfaatan alat dan mesin pertanian untuk pasca panen dan pengolahan hasil, serta pengembangan dan pemanfaatan teknologi pertanian untuk menurunkan kehilangan hasil (looses);
4.      Diversifikasi pangan, melalui peningkatan ketersediaan pangan hewani, buah dan sayuran, perekayasaan sosial terhadap pola konsumsi masyarakat menuju pola pangan dengan mutu yang semakin meningkat, dan peningkatan minat dan kemudahan konsumsi pangan alternatif/pangan lokal; dan
5.      Pencegahan dan penanggulangan masalah pangan, melalui peningkatan bantuan pangan kepada keluarga miskin/rawan pangan, peningkatan pengawasan mutu dan kemanan pangan, dan pengembangan sistem antisipasi dini terhadap kerawanan pangan.

PENUTUP
Mewujudkan ketahanan pangan bagi negara berkembang seperti Indonesia bukanlah hal yang sederhana. Pada satu sisi, kebutuhan pangan nasional terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk. Sementara di sisi lain, laju pertumbuhan produksi pangan relatif lebih lambat dari pertumbuhan permintaannya.
Keberhasilan pencapaian ketahanan pangan dan kedaulatan pangan memerlukan komitmen semua stakeholders. Pemerintah daerah dan masyarakat menjadi unsur utama strategi peningkatan dan pemantapan ketahanan pangan rumah tangga dan wilayah.Sementara itu pemerintah (pusat dan daerah) lebih berperan sebagai fasilitator dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi masyarakat dan swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan ketahanan pangan. Salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan ketahanan pangan tersebut adalah melalui pemberdayaan kelembagaan lokal seperti lumbung desa dan peningkatan peran masyarakat dalam penyediaan pangan.
Dari kesemuanya itu, revitalisasi pertanian berkelanjutan adalah faktor kunci yang perlu diberikan perhatian dan menjadi komitmen kita melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab.

Panitia Seminar Nasional Faperta Unmuh Jember                                                                     hal. 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar